INGGRIS (IQNA) - Pemerintah Inggris berencana untuk menyetujui undang-undang yang mengakui pernikahan berdasarkan hukum Islam di negara itu sehingga pasangan Muslim dapat secara sah mendaftarkan pernikahan mereka.
Berita ID: 3472896 Tanggal penerbitan : 2019/02/15